Thursday, January 7, 2010

wanita & keluarga bahagia





Oleh: Syaikh Sholih Bin Al Fauzan Al Fauzan hafizhohullaah


Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih Dan Maha Penyayang.

Sesungguhnya segala puji hanya bagi Allah. Kita memuji-Nya, meminta pertolongan dan memohon ampunan kepada-Nya. Dan kita berlindung kepada Allah dari keburukan diri kita dan kejelekan amal perbuatan kita. Siapa yang Allah beri hidayah, maka tiada yang dapat menyesatkannya. Dan siapa yang Allah sesatkan, maka tiada yang dapat memberinya hidayah. Dan aku bersaksi bahwa tiada sembahan yang haq melainkan Allah semata. Tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, semoga Allah mencurahkan sholawat dan salam kepadanya, dan kepada keluarganya, serta para sahabatnya.



Wa ba’du,




Pembicaraan kita berkaitan dengan wanita muslimah. Dan berbicara tentang wanita muslimah di waktu sekarang ini aku pandang cukup penting. Karena wanita di masyarakat kita sedang diserang secara membabi buta oleh musuh-musuh agama ini, di mana digulirkan apa yang disebut dengan “qodhiyyatu l mar`ah” atau “qodhooyaa l mar`ah” (problematika wanita -pent). Dan yang mereka maksud dengan istilah ini adalah mengeluarkan wanita dari kondisi/keadaan yang diinginkan oleh Allah terhadapnya.




Kita tidak pernah mengenal bahwa wanita memiliki problematika selain problematika umat wanita muslimah itu sendiri. Sesungguhnya kebodohan umat terhadap agama Islam ini dan kelemahan mereka dalam berpegang kepadanya adalah problematika umat dan wanita muslimah. Dan itulah yang akan kami upayakan untuk kami jelaskan dalam kuliah umum yang berjudul “peran wanita dan membina keluarga” ini. Namun kami memiliki beberapa komentar atas judul ini.






Pertama, seputar pengertian “tarbiyah”. Di mana yang kami maksud dengannya adalah makna luas dari pengertian “membina” dan segala sesuatu yang menjadi konsekwensinya seperti mengawasi keluarga dan menjaganya. Sehingga jangan sampai ada yang mengira bahwa tarbiyah itu hanya sekedar memperbaiki dan meluruskan akhlak. Ini adalah salah satu cakupan tarbiyah. Sedang tarbiyah untuk keluarga lebih luas lagi sisinya dari hal ini.



Kedua, boleh jadi dari judul ini akan dipahami bahwa wanita memiliki peran dalam membina keluarga akan tetapi peran itu adalah pekerjaan yang sekunder baginya. Padahal yang sebenarnya adalah bahwa pekerjaan wanita dalam membina keluarga itu adalah pekerjaannya yang paling utama sedang yang selainnya adalah pengecualian. Kalau judul kuliah umum ini adalah “peran wanita adalah membina keluarga”, maka itu lebih baik.




Tempat Wanita

Permasalahan ini membutuhkan penjelasan dan penerangan, maka kami katakan: sesungguhnya tempat yang wajar bagi wanita adalah di rumah dan di sanalah tempatnya bekerja. Ini adalah prinsip dasarnya. Dan inilah yang disokong oleh dalil-dalil syar’iy serta inilah logika fitrah yang dengannya wanita diciptakan.

Berkaitan dengan dalil-dalil syar’iy atas hal ini, maka nash-nash dan realitas-realitas konkret yang mendukungnya cukup banyak. Di antaranya:

1. Allah berfirman dengan mengarahkan perkataan kepada para ummahaatul mu`miniin:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ

“Dan menetaplah di rumah-rumah kalian” (Al Ahzab: 33).

Berkata Sayyid Quthb: “Dalam ayat ini terdapat isyarat halus bahwa hendaknya rumah itu menjadi tempat asal dalam kehidupan mereka. Dan rumah itu adalah sebagai “maqorrun” (tempat kediaman -pent). Sedang selain rumah adalah pengecualian sementara yang mereka tidak boleh menetap dan berdiam di situ kecuali untuk keperluan dan itupun hanya sekedarnya saja. (fii zhilaali l qur`aan 59, 5/28 cetakan kesepuluh, Asy Syuruq).







2.

لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِن بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ

“Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar’ (Ath Tholaaq: 1)

Ayat ini sekalipun berkaitan dengan wanita yang sedang menjalani masa iddah, namun para ulama mengatakan bahwa hukumnya tidak terkhususkan untuknya akan tetapi juga mencakup wanita yang lain. Penisbahan dalam “rumah kalian” atau “rumah mereka” (dalam dua ayat di atas -pent) padahal rumah itu biasanya adalah milik suami, itu adalah penisbahan yang menunjukkan penempatan, bukan pemilikan. Seolah, pada prinsipnya, rumah itu adalah tempat tinggal bagi wanita.





3. Dalam kisah-kisah para nabi ada pelajaran dan ibroh. Seperti kisah Musa dengan dua orang wanita:

وَلَمَّا وَرَدَ مَاء مَدْيَنَ وَجَدَ عَلَيْهِ أُمَّةً مِّنَ النَّاسِ يَسْقُونَ وَوَجَدَ مِن دُونِهِمُ امْرَأتَيْنِ تَذُودَانِ قَالَ مَا خَطْبُكُمَا قَالَتَا لَا نَسْقِي حَتَّى يُصْدِرَ الرِّعَاء وَأَبُونَا شَيْخٌ كَبِيرٌ

Dan tatkala ia sampai di sumber air negeri Mad-yan ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumkan (ternaknya), dan ia menjumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata: “Apakah maksudmu (dengan berbuat at begitu)?” Kedua wanita itu menjawab: “Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum pengembala-pengembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya”. (Q.S.28:23)
Hingga firman Allah:

قَالَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ عَلَى أَن تَأْجُرَنِي ثَمَانِيَ حِجَجٍ فَإِنْ أَتْمَمْتَ عَشْراً فَمِنْ عِندِكَ وَمَا أُرِيدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ سَتَجِدُنِي إِن شَاء اللَّهُ مِنَ الصَّالِحِينَ

Berkatalah dia (Syu’aib): “Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu Insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik”. (Q.S.28:27)

Mari kita perhatikan pelajaran-pelajaran dalam ayat ini.

Musa mendapatkan para penggembala berada di sumber air dan di belakang mereka ada dua orang wanita yang menghalang-halangi kambing mereka agar tidak bercampur baur dengan kambing orang banyak itu. Musa bertanya kepada dua orang wanita itu, ada apa dengan kalian? Mengapa kalian tidak memberi minum kambing kalian bersama orang-orang itu?
Datanglah jawabannya: kami tidak dapat memberi minum sampai para penggembala itu memulangkan ternak mereka. Dua orang wanita ini memiliki ketakwaan dan sikap waro’ yang mencegah mereka untuk bercampur baur dengan para lelaki. Kemudian seolah ada pertanyaan lain muncul, apa yang menyebabkan kalian keluar? Lalu muncullah jawabannya secara langsung: dan ayah kami adalah orang tua yang sudah lanjut umurnya. Ada kebutuhan dan keperluan mendesak yang mengharuskan mereka untuk keluar. Dan walaupun mereka terpaksa untuk keluar, mereka tetap menjaga akhlak dan adab dengan tidak berbaur bersama para lelaki.

Kemudian ada pelajaran lain di mana salah seorang dari dua wanita itu berpikir bahwa sudah saatnya segala sesuatunya kembali pada keadaan semula (yaitu mereka tidak lagi keluar rumah untuk memberi minum ternak -pent).

قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ

Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: “Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya”.

Syu’aib pun menerima solusi tersebut dan ia mengajukan tawaran kepada Musa:

قَالَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ عَلَى أَن تَأْجُرَنِي ثَمَانِيَ حِجَجٍ

Berkatalah dia (Syu’aib): “Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun..” (Q.S.28:27)

Musa pun menerima tawaran tersebut dan segala sesuatunya pun kembali wajar. Musa bekerja menggembalakan ternak, dan wanita itu pun menjadi seorang istri yang bekerja di rumah. Demikianlah Al Quran berkisah kepada kita dan sungguh dalam kisah-kisah mereka itu ada pelajaran berharga.




4. Sholat di masjid itu adalah amalan yang masyru’ bagi kaum lelaki dan merupakan salah satu amalan yang paling utama.Terlebih lagi sholat di masjid Rasulullah shollallahu’alayhiwasallam, dan bersama beliau. Meskipun demikian, Rasulullah shollallahu’alayhiwasallam memerintahkan para wanita untuk sholat di rumah. Dari istri Abi Humaid As Saa’idiy, bahwasanya ia datang kepada Rasulullah shollallahu’alayhiwasallam dan berkata: “Sesungguhnya aku suka sholat bersamamu”. Lalu beliau berkata: “Aku tahu bahwa engkau menyukai sholat bersamaku, akan tetapi sholatmu di sudut ruangan itu lebih baik daripada sholatmu di kamar. Dan sholatmu di kamar itu lebih baik daripada sholatmu di dalam rumah. Dan sholatmu di dalam rumah itu lebih baik dari sholatmu di masjid kaummu. Dan sholatmu di masjid kaummu itu lebih baik daripada sholatmu di masjidku”. Lalu istri Abi Humaid ini pun menyuruh dibuatkan untuknya sebuah tempat sholat di tempat paling dalam dan gelap di rumahnya. Dan ia pun sholat di situ sampai akhir hayatnya. (Hadis ini dikeluarkan oleh Ahmad 6/371 dan oleh Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya 3/95. Hadis ini hasan. Lihat “haasyiyatu l a’zhomi ‘alaa shohiih ibni khuzaimah).





Selengkapnya:
http://akhwat.web.id/muslimah-salafiyah/muslimah/peran-wanita-dalam-membina-keluarga-bag-1/